Dalam rangka untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggaraan sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten, sehingga Dinas Perikanan menyusun Standar Pelayanan Publik sesuai dengan jenis pelayanan yang ada, yaitu Rekomendasi BBM/jenis solar untuk kapal perikanan, maka dalam melaksanakan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketetapan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, perlu penyusunan pedoman bagi satuan kerja perangkap Daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis tertentu.

Bahan Bakar Minyak Jenis tertentu yang selanjutnya disebut BBM jenis tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (Spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu. Selanjutnya Surat Rekomendasi adalah Rekomendasi yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Konsumen pengguna BBM jenis tertentu untuk pembelian jenis tertentu.

Konsumen pengguna jenis BBM tertentu berdasarkan Peraturan Presiden adalah Usaha Perikanan Nelayan Kecil dengan motor tempel, Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan dengan ukuran maksimum 30 GT dengan verifikasi dan surast rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau kepala SKPD Provinsi/kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/kota yang membidangi Perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *