Dalam Rangka Tata Kelola Penyelenggaraan , Penyelamatan dan Keamanan Kearsipan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kearsipan No.43 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Senin 6 September 2021 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Sinjai mengadakan Bimtek pengelolaan Arsip bertempat di aula pertemuan Dinas Perikanan Sinjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *