Pengukuran dan cek fisik kapal perikanan adalah kegiatan pemeriksaan fisik kapal penangkapan ikan dan / atau kapal pengangkut ikan dalam rangka penerbitan dan / atau perubahan izin penangkapan ikan (sipi) dan/atau surat izin kapal pengangkut ikan (sikpi) dan/atau penerbitan dan/atau buku kapal perikanan hanya dilakukan untuk kapal perikanan kewenangan Kabupaten/Kota GT < 5 GT. Di atas >5GT dilakukan oleh petugas dinas perikanan dan kelautan provinsi yang memiliki kompetensi.

Cek Fisik Kapal ini ditangani langsung oleh Pegawai Dinas Perikanan, Amal Ahsan S.Pi, dilakukan pada Senin Sore 15/11/21.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *