Sinjai 28 Maret 2022, digelar pertemuan di aula Dinas Perikanan dengan Agenda Rapat penilaian evaluasi kinerja seluruh pegawai Dinas perikanan. kegiatan ini dihadiri eluruh pegawai Dinas Perikanan.

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Pertama-tama yang perlu dipahami adalah darimana penilaian kinerja itu berasal. Menurut aturan terbaru, ada dua aspek penilaian kinerja PNS, yaitu hasil kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan penilaian terhadap perilaku kerja. SKP ini adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai pada periode tertentu. PP No. 30 Tahun 2019 memberikan kebebasan untuk menggunakan pengukuran kinerja setiap bulan, triwulan, semesteran atau tahunan. Prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. SKP itu pada dasarnya memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.

Diharapkan dengan adanya Rapat evaluasi kinerja tiap bulannya, dapat memacu semangat masing-masing pegawai dalam bekerja menunjukkan etos kerja selalu memberikan inovasi terkini. Perjanjian Kinerja dilakukan Antara kepala Dinas beserta Jajarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *