Dalam Rangka Tata Kelola Penyelenggaraan , Penyelamatan dan Keamanan Kearsipan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kearsipan No.43 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Senin 6 September 2021 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Sinjai mengadakan Bimtek pengelolaan Arsip bertempat di aula pertemuan Dinas Perikanan Sinjai.